Update Drone KamikazeKlik di Atas

Meski Mirip, Desain Kapal Bantu Rumah Sakit (BRS) dan Landing Platform Dock (LPD) Ternyata Berbeda

(Foto: Humas PT PAL)

Dengan diluncurkannya KRI dr. Wahidin Sudirohusodo 991 pada 7 Januari 2021, maka menjadi babak baru bagi TNI AL dalam mengoperasikan jenis kapal BRS (Bantu Rumah Sakit). Bukan sebatas pemasangan logo palang merah pada kapal rumah sakit, kehadiran BRS dari sisi desain juga benar-benar ‘baru.’ Sebagian warganet mengira bahwa BRS adalah Landing Platform Dock (LPD) yang dialihfungsi.

Baca juga: PT PAL Lakukan Keel Laying Pembangunan Kapal Bantu Rumah Sakit (BRS) Kedua untuk TNI AL

Anggapan itu tentu tak bisa disalahkan, karena rancangan desain dan struktur luar antara BRS dan LPD terlihat mirip. Bahkan dari segi panjang dan bobot, keduanya tidak terlampau beda. Namun, tahukah Anda, bahwa selain urusan fungsi, nyatanya ada perbedaan yang kentara antara BRS dan LPD. Letak perbedaan itu ada pada pintu rampa (ramp door).

Sesuai fungsinya, LPD yang masuk kategori kapal amfibi, dilengkapi dock basah atau wet well. Adanya dock basah dapat dilihat dari stern ramp pada bagian buritan, dimana difungsikan untuk keluar masuknya kendaraan amfibi, termasuk kapal pendarat seperti Landing Craft Utility (LCU). Tidak itu saja, desain LPD juga dicirikan dengan hadirnya side ramp pada bagian sisi lambung kapal, yang biasa digunakan untuk akses keluar masuk kendaraan saat kapal tiba di dermaga.

Side ramp, lewat pintu inilah jalur masuk ranpur dan rantis masuk ke lambung kapal.

Nah, bagaimana dengan BRS? Meski desainnya serupa dengan LPD, namun BRS hadir tanpa stern ramp dan side ramp. Ini bisa Anda lihat pada foto paling atas, dimana diperlihatkan bagian belakang dari BRS KRI dr. Wahidin Sudirohusodo 991.

Kepala Humas PT PAL Indonesia, Utario EP mengatakan kepada Indomiliter.com, bahwa bila ditempatkan ramp door dan dock basah pada BRS, maka dapat mengurangi kapasitas dari rumah sakit. Seperti diketahui, BRS memiliki kapasitas angkut total personil 643 orang, termasuk 159 pasien.

Stern ramp pada KRI Banjarmasin 592, sebagai jalur operasi LCU dan hovercraft meluncur dari kapal.

Meski ada perbedaan antara LPD dan BRS, namun LPD yang punya spesifikasi lebih tinggi, dapat fleksibel menjalankan peran sebagai rumah sakit. Sebagai bukti, KRI Semarang 594 yang adalah LPD kini dialihfungsi sebagai kapal rumah sakit. Pengalihan fungsi dilakukan dengan melakukan re-desain modular untuk perlengkapan medis.

Singat cerita, LPD dapat diubah menjadi BRS, dimana sebelumnya itu telah terjadi pada kapal rumah sakit KRI dr. Soeharso 990, yang dahulu bernama KRI Tanjung Dalpele. Lantas, apakah BRS dapat diubah menjadi LPD? Secara teori bisa saja, namun itu perlu effort dan biaya yang luar biasa besar, lantaran harus melakukan modifikasi besar pada platform.

(Foto: Humas PT PAL)

Baca juga: Landing Craft Utility – “Kepanjangan Tangan” Gelar Operasi Amfibi LPD TNI AL

Bila melihat dari konsep penomeran pada armada TNI AL, maka tupoksi BRS tidak akan mengarah pada tugas operasi amfibi. BRS diberi kode nomer lambung 99x, yang masuk dalam Satuan Kapal Bantu (Satban). Sementara LPD dengan kode nomer lambung 59x, masuk dalam kelompok Satuan Kapal Amfibi (Satfib). Lepas dari itu, untuk kapasitas deck helikopter dan hanggar, antara BRS dan LPD adalah sama. (Haryo Adjie)

23 Comments