Update Drone KamikazeKlik di Atas

Setelah Perkuat Komitmen, PT DI Mulai Bangun Hangar Pembangunan Jet KFX/IFX

Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah berhasil meningkatkan komitmen pembangunan jet tempur KFX/IFX dengan pihak Korea Selatan. Kini babak baru dimulai lagi dengan penyiapan infrastruktur pengembangan pesawat tempur KFX/IFX dengan ditandai oleh peletakan batu pertama pembangunan hanggar pesawat tempur KFX/IFX di kawasan PT Dirgantara Indonesia (DI) di Bandung.

Baca juga: Indonesia Tingkatkan Komitmen Pembangunan Jet Tempur KFX/IFX dengan Korea Selatan

Pembangunan fasilitas hangar bagi pembangunan prototipe dan produksi KFX/IFX di fasilitas PT DI merupakan roadmap dari rencana pengembangan pesawat super canggih blesteran Korea – Indonesia. Pembangunan hanggar pesawat tempur KFX/IFX diatas tanah seluas 4 hektar dan diharapkan selesai pada bulan Desember 2015.Pihak Kementerian Pertahanan RI berharap ini menjadi momentum bersejarah bagi kebangkitan industri pertahanan nasional dan realisasi program industri pertahanan Indonesia dalam rangka memperkuat sistem pertahanan negara.

Seperti diketahui program pengembangan pesawat tempur KFX/IFX generasi 4.5 merupakan bagian dari kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Korea Selatan. Program ini didasari oleh Letter of Intent (Lol) tahun 2009 dan Memorandum of Understanding (MoU) pada tahun 2010. Tahap pengembangan ini diselesaikan pada tahun 2013 dengan menghasilkan System Operational Requirement dan System Configuration. Pada tahun 2014 ditandatangani Project Agreementantara Menteri Pertahanan Rl dan The Defense Acquisition Program Adminitration (DAPA) Korea Selatan sebagai payung hukum implementasi program tersebut. Momen peletakan batu pertama pembangun hangar dilakukan pada Rabu lalu (2/9/2015) oleh Sekjen Kemhan Letjen TNI Ediwan Prabowo, S.Ip bersama dengan Direktur Utama PT DI Budi Santoso.

Program pengembangan KFX/IFX menjadi agenda penting saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebagai payung hukum implementasi program tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang mengamanatkan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk secara sinergis mewujudkan kebangkitan industri pertahanan. (Tyas)

9 Comments