Polemik, Dua Kapal Penyapu Ranjau Inggris untuk Ukraina ‘Diblokade’ Turki dengan Konvensi Montreux

Pelayaran dua kapal pemburu ranjau Sandown class asal Inggris yang akan dikirim untuk Angkatan Laut Ukraina, terpaksa harus terhendi di Selat Bosporus (Bosphorus), seperti pernah dikupas pada artikel terdahulu, Turki melarang akses keluar masuk kapal perang dari dan ke wilayah Laut Hitam, yang mana akses ke Laut Hitam hanya dapat dicapai dari lautan lepas melalui Selat Bosporus yang berada di teritorial Turki. Meski kebijakan Turki sedari awal sudah bisa diterka, namun tetap saja menimbulkan polemik di level internasional.

Baca juga: ‘Terganjal’ di Selat Bosporus, Inilah Sandown Class – Kapal Pemburu Ranjau dari Inggris untuk Ukraina

Di tengah permohonan Turki untuk bisa membeli jet tempur Eurofighter Typhoon, Turki dengan mengacu pada Konvensi Montreux, membuat keputusan untuk memblokir dua kapal pemburu ranjau Inggris yang memasuki Laut Hitam. Langkah ini telah memicu kritik dan kebingungan, karena Inggris, yang bukan merupakan pihak yang terlibat dalam konflik Rusia-Ukraina, sebenarnya tidak dibatasi oleh ketentuan Konvensi Montreux.

Oleh beberapa analis, Turki disebut salah menafsirkan atau salah menerapkan konvensi tersebut, sehingga menimbulkan keraguan mengenai motif sebenarnya di balik keputusan ini dalam lanskap geopolitik yang kompleks di wilayah Laut Hitam.

Sementara Juru Bicara Kepresidenan Turki menyebut, “Turki telah menerapkan Montreux secara tidak memihak dan cermat. Ini dilakukan untuk mencegah eskalasi di Laut Hitam.”

Masalah ini menjadi semakin penting menyusul berita pekan lalu bahwa sebuah kapal dagang berbendera Panama yang sedang menuju ke pelabuhan Sungai Danube untuk memuat gandum menabrak sebuah ranjau Rusia di Laut Hitam, dan telah melukai dua awak kapal. Sementara itu, rencana Turki untuk membentuk gugus tempur penyapu ranjau di Laut Hitam telah tertunda setidaknya sejak bulan Oktober.

Keputusan Turki melarang melintasnya dua kapal pemburu ranjau Inggris yang didonasikan ke angkatan laut Ukraina melalui Selat Bosporus, telah memicu diskusi yang signifikan di kalangan angkatan laut. Keputusan ini menyoroti kompleksitas dan kebingungan seputar penerapan Konvensi Montreux 1936 dan manuver diplomatik Turki.

Awalnya, Konvensi Montreux, yang diberlakukan Turki setelah invasi Rusia ke Ukraina pada tahun 2022, mengatur lalu lintas kapal militer melalui Selat Bosporus dan Dardanelles selama masa perang. Perjanjian ini secara khusus membatasi akses kapal perang negara-negara yang berperang. Karena Inggris tidak dianggap sebagai negara yang berperang dalam konflik Rusia-Ukraina, maka Inggris beranggapan pasal 19 Konvensi Montreux tidak akan berlaku untuk kapal angkatan laut mereka.

Namun, masalah utama di sini adalah permintaan diplomatik terpisah dari Turki, yang juga dibuat pada bulan Februari 2022, yang meminta angkatan laut non-Laut Hitam untuk menghindari memasuki Laut Hitam selama konflik.

Permintaan ini, meskipun berbeda dari Konvensi Montreux, telah disamakan dengan permintaan dalam komunikasi Turki baru-baru ini. Dengan memadukan ketentuan-ketentuan konvensi tersebut dengan sikap diplomatiknya sendiri, Turki tampaknya menunjukkan bahwa pihaknya terikat oleh hukum internasional, padahal, pada kenyataannya, pelarangan terhadap negara-negara yang tidak berperang seperti Inggris lebih merupakan masalah kebijakan diplomatik Turki sendiri.

Sumbangan kapal penyapu ranjau Inggris ke Ukraina mungkin telah menyebabkan Turki menganggap adanya pelanggaran terhadap Pasal 19. Turki juga keberatan mengizinkan kelompok kapal penyapu ranjau NATO milik Inggris (bukan untuk disumbangkan ke Ukraina) beroperasi di Laut Hitam, pihak Ankara berdalih setiap pelibatan kekuaatan asing di Laut Hitam akan semakin memperumit dinamika geopolitik di wilayah tersebut.

Korvet Karakurt Class Terbaru (Tuscha) ‘Perkuat’ Armada Laut Hitam Rusia, Dilayarkan Lewat Kanal Volga-Don

Konvensi Montreux merujuk pada Konvensi Montreux tentang Rezim Selat Bosporus dan Dardanella, yang ditandatangani di Montreux, Swiss, pada 20 Juli 1936. Konvensi ini mengatur pengaturan penggunaan Selat Bosporus dan Dardanella oleh kapal laut, termasuk kapal perang, dan mempertahankan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan keamanan dan keseimbangan kekuatan di wilayah tersebut.

Konvensi Montreux menegaskan kedaulatan Turki atas Selat Bosporus dan Dardanella dan memberikan hak kepada Turki untuk mengontrol dan mengatur lalu lintas di selat tersebut. (Gilang Perdana)