Kemhan Digugat Perusahaan Satelit Asal Inggris, Inilah Profil Satelit Artemis!
|Buntut dari terseoknya pengadaaan satelit komunikasi militer oleh Airbus Defence and Space (ADS), ternyata membawa dampak lanjutan, yakni dengan digugatnya Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI oleh Avanti Communications, perusahaan penyedia jasa satelit asal Inggris. Kemhan RI baru membayar US$13,2 juta dari total kontrak US$30 juta, atau masih menyisakan pembayaran US$16,8 juta, sehingga berakhir dengan keputusan arbitrase oleh Avanti.
Gugatan perusahaan itu terhadap Indonesia sudah dimasukkan melalui Pengadilan Internasional London sejak Agustus 2017. Penyewaan dilakukan untuk menggantikan peran satelit Garuda-1 yang telah mengorbit sejak 2000 di slot orbit 123BT (Bujur Timur) telah melenceng dari lintasannya.
Bila Garuda-1 tak mengalami masalah, di 2019 nantinya yang akan ditempatkan di slot orbit 123 BT adalah satelit komunikasi militer lansiran Airbus Defence and Space (ADS). Namun karena ada kendala dengan Garuda-1, pemerintah telah menandatangani kesepakatan untuk menyewa satelit “Artemis” dari Avanti Communications Limited (operator satelit dari Inggris) guna melindungi alokasi slot 123 BT dan spektrum-nya sampai satelit produksi ADS on-orbit.
Tentang slot 123BT, diperuntukkan bagi satelit dengan spesifikasi L-band yang beroperasi di ketinggian 36.000 Km, fungsi satelit ini sebagai penunjang peran komunikasi. Karena sifatnya geostationer yang ‘standby’ di atas langit Nusantara, satelit ini siap melayani kebutuhan akses selama 24 jam selama rentang waktu 15 tahun. Satelit komunikasi militer ini berjalan di spektrum frekuensi L-band, FSS, BSS, Ku-, C-, dan Ka-.
Namun apa mau dikata, rencana sewa satelit Artemis gagal terlaksana pasca masalah dengan Avanti mencuat. Kegagalan pemerintah membayar sisa biaya sewa satelit disebabkan pencairan dana yang tidak bisa dilakukan Kementerian Keuangan. Anggaran tidak dicairkan lantaran belum ada kesamaan rencana strategis ihwal penyewaan satelit antara TNI dan Kemenhan. Maka setelah menggugat pemerintah Indonesia, Avanti menghentikan operasional satelit miliknya per November 2017. Dan slot Orbit 123BT pun saat ini tidak diisi satelit apapun.

Meski Mehan Ryamizard Ryacudu menyatakan siap menghadapi gugatan arbitrase internasional yang diajukan perusahaan satelit dari Inggris tersebut, tentu menjadi menarik ditelaah lebih jauh, seperti apakah spesifikasi satelit Artemis.
Dikutip dari spacenews.com, pada prisnpipnya Artemis adalah satelit untuk peran relay data. Satelit ini pertama kali mulai dikembangkan pada tahun 1995 oleh European Space Agency (ESA). Dengan roket Ariane5 milik Arianspace, Artemis pertama kali meluncur pada 12 Juli 2001 dari Kourou, Guyana Perancis.
Kemudian berlanjut ke 2013, Artemis beralih kepemilikan dari ESA ke Avanti Communications. Dengan frekuensi Ka-band, Artemis dapat menyalurkan data rates hingga 450 Mbps. Satelit yang juga berjalan di frekuensi S-band dan L-band ini diketahui juga punya kemampuan optical. Diantaranya Artemis dilengkapi teknologi PASTEL (SPOT Passenger Laser Telecommunication), yakni high data rate intersatellite dan OPALE (Optical Payload for Intersatellite Link Experiment). Data rates yang bisa dissalurkan lewat optical mencapai 50 Mbit/s. (Gilang Perdana)
Avanti punya siapa seh ……. ?
Bumi datar pasti kegirangan..
Yah, komentar ane kok diapus sih?? Apa kata2nya trlalu brutal!? Bosen pemerintah gini terus.. mau ini itu tpi duitnya pon takde, asal cakap saja pemerintah kita ni
https://international.sindonews.com/read/1303926/40/proyek-jet-tempur-indonesia-korsel-if-x-dilaporkan-porak-poranda-1525753223
Ga perlu satelit bumi itu datar 😎
Masih ada oknum2 yg ingin menghambat perkuatan alutsista kita dg menghambat2 aliran pendanaan dg berbagai modus.
kalau nggak dihambat bisa bangkrut negara ini
uang rakyat dibuat pesta pora oleh oknum-oknum
think lah, LoL
Bung Ayam Jago Apa Ada Rencana Buat Satelit Pengintai ?
Pancet ae…beginilah kalau segala pengadaan selalu diselingi ingin ambil untung sendiri
sama dengan kasusnya heli Augusta Westland AW101
mending perusahaan luar negeri, bisa menggugat ke arbitrase internasional. kalau perusahaan dalam negeri hanya bisa bersabar saja. bahkan sampai tagihan berulang tahun.
ini yang harus diperbaiki bumnis kita kalau ingin maju. kalau ingin mendapatkan pemasok yang bagus dan harga yang kompetitif maka payment juga harus bagus
Ujung2nya pasti dibayar, bahkan kena biaya tambahan lg.
ya itulah yang namanya komisi