Update Drone KamikazeKlik di Atas

Final Pengadaan Sukhoi Su-35, Indonesia Sukses Dorong Rusia Untuk Imbal Beli Hingga 50%

Sesuai undangan konferensi pers dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Kementerian Perindustrian pada 21 Agustus, maka hari ini menjadi momen yang penting sebagai ujung dari lika-liku pengadaan jet tempur pengganti F-5 E/F Tiger II. Dalam Konferensi Pers Bersama antar dua Kementerian hari ini (22/8/2017) di Aula Bhinneka Tunggal Ika, disebutkan skema imbal beli terkait proses pembelian sebelas unit Su-35 Super Flanker dari Rusia.

Baca juga: Satu Tahap Lagi, Proses Pengadaan Sukhoi Su-35 Masih Tersandera

Disebutkan bahwa Pemerintah Republik Indonesa dan Rusia sepakat melakukan imbal beli dalam pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) berupa pesawat tempur Sukhoi Su-35 yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertahanan Indonesia. Total nilai pembelian Su-35 mencapai US$1,14 miliar, dan ini memberikan potensi ekspor ke Rusia bagi Indonesia sebesar 50 persen dari nilai pembelian tersebut, atau persisnya senilai US$570 juta. Hal ini disampaikan Menhan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Konferensi Pers Bersama.

Dalam Undang-Undang No 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, pada pasal 43 ayat 5 (e) dinyatakan bahwa setiap pengadaan Alpalhankam dari luar negeri waiib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan offset minimal 85 persen, dimana kandungan lokal dan/atau offset paling rendah 35 persen. Karena pihak Rusia hanya sanggup memberikan offset dan lokal konten sebesar 35 persen, maka lndonesia menegaskan kembali bahwa pembelian Su-35 ini dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang mencapai 50 persen dari nilai kontrak.

Baca juga: Menhan Ryamizard: “Tunggu Saja, Negosiasi Harga Su-35 Masih Berjalan”

Pemerintah lndonesia membeli Su-35 dari Rusia dan Rusia sebagai negara penjual berkewajiban membeli seiumlah komoditas ekspor dari Indonesia. Dengan skema imbal beli tersebut, Indonesia mendapat potensi ekspor sebesar 50 persen dan nilai pembelian Su-35 Persentase dalam pengadaan Su-35 ini yaitu 35 persen dalam bentuk offset don 50 persen dalam bentuk imbal beli. Dengan demikian, lndonesa mendapatkan nilai ekspor sebesar US$570 dari nilai US$1,14 miliar.

Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 10 Agustus 2017 lalu, saat pelaksanaan Misi Dagang ke Rusia yang dipimpin oleh Menteri Perdagangan. Pemerintah Rusia dan lndonesia sepakat menunjuk Rostec dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana teknis imbal beli tersebut. Dalam MoU, Rostec menjamin akan membeli lebih dari satu komoditas ekspor, dengan pilihan berupa karet olahan dan turunannya, CPO dan turunannya, mesin, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furniture, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, rempah-rempah, produk industri pertahanan dan produk lainnya. Sementara itu, pihak Rostec akan diberikan keleluasaan untuk memilih calon eksportir sehingga bisa mendapatkan produk ekspor Indonesia yang berdaya saing tinggi.

Baca juga: Menerawang Plus Minus Sukhoi Su-35 Super Flanker Untuk TNI AU

Tentang jadwal pengiriman Su-35, Menhan menyebut bakal dilakukan dalam dua tahun (delivery pertama), sedangkan untuk kontrak resmi pengadaan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. (Gilang Perdana)

36 Comments