Lindungi Obvit, Sistem Anti Drone TNI Kini Lebih Maju

Tak hanya mengandalkan tactical jammer gun, melihat potensi ancaman yang kian terbuka dari sosok drone/UAV (Unmanned Aeriel Vehicle), khususnya pada obyek vital (obvit) nasional, kini TNI telah mampu men-deploy sistem anti drone yang lebih kuat dan lebih canggih dengan integrasi pada beragam sensor dan radar.

Baca juga: Hadapi Gangguan Drone, TNI Gunakan Tactical Drone Jammer Gun

Meski tak bisa disebut sistem anti drone permanen, namun teknologi anti drone yang dioperasikan Kohanudnas (Komando Pertahanan Udara Nasional) dipastikan lebih mampu memancarkan power interferensi frekuensi lebih besar dan jarak jangkau lebih jauh ketimbang jenis jammer gun yang kerap dibopong anggota Paspamres berikut ransel yang berisi baterai dan perangkat komunikasi lain.

Dalam modul sensor yang disematkan pada tripod, terdiri dari radar, RF (Radio Frequency) detection, acoustic, camera thermal, optical camera, drone beam (Optical Range Extender & Disruptor), dan drone cannon. Sebagai sistem semi permanen, penggelaran anti drone Kohanudnas didukuhg wahana ransus (kendaraan khusus). Seperti pada 16 Agustus lalu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, meninjau peralatan antidrone Kohanudnas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Dilansir dari laman tni-au.mil.id (16/ 08), peninjauan dilakukan untuk mengetahui kemampuan peralatan antidrone Kohanudnas guna pelaksanaan tugas-tugas pengamanan yang dilaksanakan TNI di ibukota terkait penggunaan drone dalam rangka pengamanan rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73.

Dansatkomlek Kohanudnas Mayor Lek Rano Maharano menjelaskan spesifikasi anti drone yang dimiliki Kohanudnas, yakni terditi dari beberapa subsistem meliputi radar aktif, radar pasif, kamera dan jammer yang terintegrasi menjadi satu sistem anti drone. Masing-masing subsistem anti drone mempunyai kemampuan guna mengendalikan pesawat drone yang beroperasional di wilayah udara yang diamankan kegiatannya oleh TNI.

Apabila jammer anti drone diaktifkan terhadap pesawat drone maka terdapat tiga alternatif tindakan yang dapat dilakukan pertama go home, yaitu drone dipulangkan ke operator drone dan operator drone sudah tidak dapat mengendalikan dronenya. Kedua, land artinya drone dapat diturunkan di tempat di mana drone tersebut sedang terbang dan operator tidak dapat mengendalikan dronenya dan ketiga GPS, yaitu jammer anti drone bekerja mengacaukan GPS (Global Positioning System) dari drone yang terbang, walaupun operatornya dapat mengendalikan dronenya secara visual.

Baca juga: DroneSentry – Lindungi Obyek Vital Strategis, Inilah Permanent Drone Jammer

Ke depan Panglima TNI berharap melalui peralatan antidrone Kohanudnas tersebut tugas-tugas pengamanan yang dilaksanakan TNI terkait penggunaan drone yang cukup massif di masyarakat dapat dicegah, khususnya penggunannya yang tidak pada tempatnya, saat ada kegiatan kegiatan nasional/TNI. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan/merugikan serta berdampak luas tidak terjadi. (Gilang Perdana)

One Comment